Oknum Dishub yang Peras Bus Warga Miskin Disanksi Tak Naik Pangkat Setahun

Rabu, 08 September 2021 - 16:54 WIB
"Apa jenisnya? Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan tidak diberikan TKD 100 persen, ada pemotongan 30% selama kurang lebih 9 bulan," katanya.

Selain itu, keduanya dibebastugaskan dari tugas yang sehari-hari mengatur lalu lintas di jalan. "Mereka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan adanya kejadian memalukan saat anggotanya mendampingi warga yang hendak divaksinasi Covid-19 di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Bus rombongan warga miskin itu diperas oleh oknum petugas dinas perhubungan (dishub). Bus rombongan warga itu dihentikan paksa oleh oknum petugas dishub dan dimintai sejumlah uang kepada sopir.

"Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000. Jika si sopir tidak memberikan yang Rp500.000 kepada petugas maka bus akan ditarik. Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan," bebernya.

Saat itu, tim pendamping dari Fakta sudah menjelaskan dan memberitahukan bahwa rombongan merupakan warga miskin yang hendak divaksinasi. Tetapi kedua oknum petugas dishub tersebut tidak peduli dan tetap memaksa meminta uang Rp500.000.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More