Waktu Makan di Tempat Ditambah Jadi 60 Menit, Pengusaha Warteg: Kami Butuhnya 525.600 Menit

Selasa, 07 September 2021 - 13:41 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Plau Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Namun pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.





Salah satunya pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) hingga 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menegaskan masih tidak sepakat dengan adanya batasan makan dine-in selama 60 menit. Pihaknya ingin pemerintah luwes saja dalam memberikan aturan itu.

"Ini yg dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan, karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg, karena dananya tidak ada," katanya kepada MNC Portal, Selasa (7/9/2021).



Mukroni mengungkapkan bahwa sejak awal pandemi hingga saat ini banyak lapak warteg yang gulung tikar. Hal itu lantaran tidak bisa membayar harga sewa yang mahal, karena sepinya pelanggan saat PPKM.

"Karena kena dampak Pandemi, artinya warteg-warteg sekarang butuh pendanaan untuk biaya memperpanjang sewa usaha yang sudah habis waktunya," tuturnya.

"Sehingga kebijakan pemerintah bagaimana memberi waktu untuk berusaha selama 525.600 menit, bukan 60 menit, agar warteg-warteg tidak semakin banyak yang nutup, karena tidak bisa bayar sewa tempat (kontrakan)," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More