MA Kabulkan PK Pulau H, Pengamat: Anies Tak Akan Mengizinkan Reklamasi
Minggu, 05 September 2021 - 06:45 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengizinkan proyek reklamasi Pulau H. Sebelumnya, Mahkamah Agung ( MA ) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan pengembang reklamasi Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah pada 19 Agustus 2021.
"Kemungkinan besar Anies tidak akan mengizinkan melanjutkan reklamasi, karena tidak akan menguntungkan secara politis bagi Anies menjelang akhir kepemimpinannya, apalagi kl ingin maju lg baik sebagai DKI 1 atau presiden," kata Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga saat dihubungi wartawan, Minggu (5/9/2021).
Dia menambahkan, mengizinkan kelanjutan reklamasi sudah pasti akan memancing protes lagi masyarakat dan ini di tengah pandemi tentu sangat disayangkan. Baca juga: Diduga Ada Suap di Balik Putusan Reklamasi Pulau H? Begini Kata Wakil Ketua MA
"Dalam ingub 49/2021 melanjutkan reklamasi tidak masuk dalam 28 program prioritas Anies 2021-2022, sehingga tidak akan menjadi perhatian utama pemda DKI," tambahnya.
Sekadar informasi, MA mengabulkan PK PT THI terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta. Dalam perkara ini, PT THI merupakan pihak pemohon dan termohonnya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kabul PK, batal judex juris. Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT),” demikian dikutip dari situs MA.
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni kasasi yang memenangkan pihak Anies.
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi. Permohonan ini tercatat dengan nomor register 84 PK/TUN/2021.
Perkara ini bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Atas pencabutan izin tersebut, PT THI lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta termasuk izin reklamasi Pulau H.
Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut. Pemprov DKI tidak tinggal diam dan mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019. Kemudian, Pemprov DKI dan PT THI lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN serta mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin Pulau H tersebut.
"Kemungkinan besar Anies tidak akan mengizinkan melanjutkan reklamasi, karena tidak akan menguntungkan secara politis bagi Anies menjelang akhir kepemimpinannya, apalagi kl ingin maju lg baik sebagai DKI 1 atau presiden," kata Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga saat dihubungi wartawan, Minggu (5/9/2021).
Dia menambahkan, mengizinkan kelanjutan reklamasi sudah pasti akan memancing protes lagi masyarakat dan ini di tengah pandemi tentu sangat disayangkan. Baca juga: Diduga Ada Suap di Balik Putusan Reklamasi Pulau H? Begini Kata Wakil Ketua MA
"Dalam ingub 49/2021 melanjutkan reklamasi tidak masuk dalam 28 program prioritas Anies 2021-2022, sehingga tidak akan menjadi perhatian utama pemda DKI," tambahnya.
Sekadar informasi, MA mengabulkan PK PT THI terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta. Dalam perkara ini, PT THI merupakan pihak pemohon dan termohonnya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kabul PK, batal judex juris. Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT),” demikian dikutip dari situs MA.
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni kasasi yang memenangkan pihak Anies.
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi. Permohonan ini tercatat dengan nomor register 84 PK/TUN/2021.
Perkara ini bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Atas pencabutan izin tersebut, PT THI lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta termasuk izin reklamasi Pulau H.
Baca Juga
Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut. Pemprov DKI tidak tinggal diam dan mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019. Kemudian, Pemprov DKI dan PT THI lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN serta mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin Pulau H tersebut.
(mhd)
tulis komentar anda