Sebanyak 434 Perkantoran di Jakbar Disidak Selama PPKM

Jum'at, 03 September 2021 - 09:55 WIB
Sebanyak 434 perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Barat disidak petugas sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung dari 26 Juli hingga 2 September 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 434 perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Barat disidak petugas sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung dari 26 Juli hingga 2 September 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sidak itu dilakukan guna memastikan setiap perkantoran telah menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

"Sidak dilakukan untuk memastikan penegakan prokes. Melibatkan Satpol-PP kecamatan dan kota," kata Tamo, Jumat (3/9/2021). (Baca juga; Masuk PPKM Level 3, Pemkab Bekasi Ubah Struktur Penanganan Covid-19 )



Dari Ke-434 perusahaan itu tercatat ada 96 perkantoran dikenakan teguran tertulis, satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua perkantoran di tutup dan dua perkantoran dicabut izin operasinya. Sementara 333 perkantoran lain dikenakan sanksi apapun sesuai dengan ketentuan prokes.

Dari penindakann tersebut, Tamo beserta jajarannya menerima uang denda administrasi sebesar Rp1.000.000. Tamo menjelaskan, mayoritas perkantoran itu melanggar ketentuan esensial dan kritikal hingga mempekerjakan orang lebih dari kapasitas yang telah ditentukan. (Baca juga; Jakarta PPKM Level 3, MRT Ubah Jadwal Operasional )

Dia berharap perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap menerapkan prokes selama beroperasi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di perkantoran. "Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," jelas Tamo.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More