Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Serahkan Surat Keberatan ke MA Terkait Dugaan Maladministrasi
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 13:13 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (27/08/2021). Kedatangan Aziz yakni memberikan surat keberatan kepada MA terkait dugaan tindakan diskriminatif pada kliennya.
“Ini merupakan bentuk protes sekaligus keberatan atas tindakan diskriminatif dan juga maladministrasi yang kami duga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Aziz Yanuar di halaman Gedung MA, Jumat (27/08/2021)
Aziz menuturkan, maladministrasi yang dilakukan PN Jaktim yakni soal ditolaknya kasasi yang dilakukan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Azis menyampaikan upaya keberatan tersebut juga sebagai prosedur untuk melaporkan PN Jaktim kepada Ombudsman.
“Inikan keberatan sebagai salah satu prosedur ke Ombudsman. Nah pekan depan kita akan ke Ombudsman, karena Ombudsman minta ada surat keberatan dulu sebelum melaporkan,” lanjutnya.
Diketahui, sebelum mengunjungi MA, Aziz bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sempat mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aziz juga mengirimkan surat keberatan pada saat mengunjungi PN Jaktim.
Menurutnya, kedua instansi menerima semua surat keberatan yang disampaikan pihaknya.“Sudah diterima di PN Jakarta Timur dan Mahkamah Agung barusan, tidak perlu menunggu jawaban, yang penting kita sudah sampaikan keberatannya,” ucapnya.
“Ini merupakan bentuk protes sekaligus keberatan atas tindakan diskriminatif dan juga maladministrasi yang kami duga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Aziz Yanuar di halaman Gedung MA, Jumat (27/08/2021)
Aziz menuturkan, maladministrasi yang dilakukan PN Jaktim yakni soal ditolaknya kasasi yang dilakukan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Azis menyampaikan upaya keberatan tersebut juga sebagai prosedur untuk melaporkan PN Jaktim kepada Ombudsman.
“Inikan keberatan sebagai salah satu prosedur ke Ombudsman. Nah pekan depan kita akan ke Ombudsman, karena Ombudsman minta ada surat keberatan dulu sebelum melaporkan,” lanjutnya.
Baca Juga
Diketahui, sebelum mengunjungi MA, Aziz bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sempat mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aziz juga mengirimkan surat keberatan pada saat mengunjungi PN Jaktim.
Menurutnya, kedua instansi menerima semua surat keberatan yang disampaikan pihaknya.“Sudah diterima di PN Jakarta Timur dan Mahkamah Agung barusan, tidak perlu menunggu jawaban, yang penting kita sudah sampaikan keberatannya,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda