Sampaikan Surat Keberatan Penahanan Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Geruduk PN Jakarta Timur dan MA

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 07:17 WIB
loading...
Sampaikan Surat Keberatan Penahanan Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Geruduk PN Jakarta Timur dan MA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) berencana menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung pada Jumat (27/8/2021). Maksud dan tujuannya tidak lain untuk menyampaikan surat keberatan dan protes terkait perpanjangan masa tahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor .

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, perpanjangan masa tahanan HRS atas kasus tes swab RS UMMI Bogor dinilai janggal. "Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Menurut Aziz, perpanjangan masa tahanan HRS dinilai janggal lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.
Alasannya karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam banding perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

"Kedatangan tim kuasa hukum ke MA dan PN Jakarta Timur diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Aziz menuturkan, pihaknya berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB. Setelah itu tim kuasa hukum melanjutkan perjalanan untuk menyambangi MA guna menyampaikan surat keberatan dan protes terkait masa perpanjangan tahanan HRS.

"Pada prinsipnya tidak boleh satupun manusia hidup di bumi Indonesia ini melakukan tindakan-tindakan diskriminatif dan menabrak kaidah-kaidah hukum terhadap suatu warga negaranya," tuturnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)