Disinyalir Maladministrasi, Habib Rizieq Ajukan Surat Permohonan Pembatalan Penahanan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:21 WIB
loading...
Disinyalir Maladministrasi, Habib Rizieq Ajukan Surat Permohonan Pembatalan Penahanan
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan pembatalan penahanan kepada Mahkamah Agung (MA) . Hal ini lantaran tim kuasa hukum menilai putusan Pengadilan Tinggi nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tersebut disinyalir maladministrasi.

“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (19/08/2021)

Menurutnya, Putusan Pengadilan Tinggi tersebut melanggar prosedur dan administrasi secara hukum. "Kewenangan mengeluarkan putusan tersebut seharusnya oleh Hakim Pengadilan Tinggi seperti tertulis pada Pasal 27 ayat (1) KUHAP. Bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Aziz menuturkan, surat pembatalan permohonan penahanan ke MA tersebut juga berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pengadilan dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun keduanya pada intinya menyinggung tentang kekuasaan kehakiman yang dalam suatu perkara tidak boleh ditolak.

"Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tutur Aziz.
Karenanya melalui surat permohonan yang dilayangkan pihaknya kepada MA tersebut nantinya dapat membatalkan perpanjangan masa penahanan HRS.

"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.” ucapnya. Sebagaimana diketahui, masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)