Catat! Tarif, Jadwal, dan Stasiun MRT Jakarta Bundaran HI-Lebak Bulus

Minggu, 22 Agustus 2021 - 06:10 WIB
Selain itu, penumpang dapat menggunakan kartu JakLingko dan kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri (E-Money), BNI (TapCash), BRI (Brizzi), BCA (Flazz), dan Bank DKI (JakCard).

Baca juga: Ganjil Genap Kembali Diterapkan, DPR Ingatkan Potensi Penumpukan di KRL, MRT, dan Busway

Jadwal Operasional MRT

Terhitung sejak Senin (2/8/2021), PT MRT Jakarta mulai memberlakukan jadwal operasi pukul 06.00-20.30 WIB setiap hari berlaku Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 15 menit dan pukul 06.30-20.00 WIB pada akhir pekan dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 20 menit.

PT MRT Jakarta juga membatasi kapasitas keterangkutan per kereta (cars) 65 orang per kereta (gerbong/cars). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. Pengguna jasa juga diimbau tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More