Diproses Hukum, TNI AD Ungkap Pemicu Babinsa Palmerah Pukul Tetangga di Kramat Jati
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:13 WIB
JAKARTA - TNI AD langsung bertindak cepat melakukan proses hukum terhadap Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat, Sertu Sp, yang diduga melakukan tindak penganiayaan .
Sertu SP diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/8/2021) lalu.
Ojos merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi. Ojos pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap Polisi pada Juli lalu, terkait kasus yang sama.
Dia memaparkan, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku bagi personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner atau tindak pidana.
"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," kata Kadispenad.
Sertu SP diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/8/2021) lalu.
Ojos merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi. Ojos pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap Polisi pada Juli lalu, terkait kasus yang sama.
Dia memaparkan, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku bagi personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner atau tindak pidana.
"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," kata Kadispenad.
(thm)
tulis komentar anda