Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah
Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:50 WIB
Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut. "Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/8/2021) ya," kata Nelson.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi
Warga Pinang Minarto mengaku senang dengan keputusan hakim yang membuktikan kalau hakim telah memperjuangkan hak warga. "Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah memperjuangkan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya," ujarnya.
Meski telah diputuskan bersalah hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor 120/Pen.Eks/2020/PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu.
Minarto memutuskan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang belum dicabut tersebut. "Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi
Warga Pinang Minarto mengaku senang dengan keputusan hakim yang membuktikan kalau hakim telah memperjuangkan hak warga. "Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah memperjuangkan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya," ujarnya.
Meski telah diputuskan bersalah hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor 120/Pen.Eks/2020/PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu.
Minarto memutuskan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang belum dicabut tersebut. "Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda