Pesan 10 Kg Sabu dari Kongo, Pria 29 Tahun di Jakarta Barat Diciduk Polisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 14:54 WIB
Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang, menggagalkan pengiriman sabu asal Kongo, Afrika, dengan berat 10 Kg, pada Jumat, 23 Juli 2021.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, menggagalkan pengiriman sabu asal Kongo, Afrika, dengan berat 10 Kg, pada Jumat, 23 Juli 2021. Barang haram tersebut dikemas dalam dua paket kiriman berisi bola dan patung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi paket tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam 40 buah bola Polished Malachite Stone yang sangat keras," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, Kamis (19/8/2021).

Menurut dia, paket tersebut memiliki berat 2 koli, berisi patung-patung dan bola hijau. Terdiri dari 20 bola hijau dan 10 patung. Sabu-sabu tersebut, dimasukkan ke 20 bola berwarna hijau.

"Ada dua paket kiriman. Pada paket kiriman pertama, berisi 8 patung binatang ukuran kecil dan 20 bola batu hijau yang didalamnya terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening atau sabu," jelasnya.

Sedangkan, pada kemasan kedua ditemukan 10 patung binatang berukuran kecil dan 20 buah bola batu berwarna hijau yang mana di dalamnya juga terdapat bungkusan plastik kuning berisikan sabu.

"Ternyata dipecah keras banget, didalamnya ada serbuk kristal. Setelah dites (positif) mengandung sabu yang totalnya 10 kilogram. Luar biasa modusnya," sambung Finari.

Dalam paket kiriman itu, tertulis penerima paket bernama Aliong dengan alamat Jakarta. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, diamankan seorang pria A (29) di Jakarta Barat.

"Penyelundupan sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana di salah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Kasus tersebut kini tengah dikembangkan oleh Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku A diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More