Masjid Istiqlal Jakarta Hari Ini Tidak Gelar Salat Jumat, Masih Tutup untuk Umum
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 11:13 WIB
JAKARTA - Masjid Istiqlal, Jakarta, hari ini belum menyelenggarakan ibadah salat Jumat berjamaah, meskipun sudah ada pelonggaran PPKM dari Gubernur DKI.
"Untuk salat Jumat masih belum digelar ya, karena sampai sekarang Masjid Istiqlal masih tutup untuk umum," ujar Wakil Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam, saat dihubungi SINDOnews, Jumat (13/8/2021).
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memutuskan membuka kembali sejumlah sektor ekonomi dan publik selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya,” kata Anies.
Sektor yang sudah kembali dibuka selama perpanjangan PPKM Level 4 itu di antaranya pusat perbelanjan atau mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.
"Untuk salat Jumat masih belum digelar ya, karena sampai sekarang Masjid Istiqlal masih tutup untuk umum," ujar Wakil Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam, saat dihubungi SINDOnews, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memutuskan membuka kembali sejumlah sektor ekonomi dan publik selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya,” kata Anies.
Sektor yang sudah kembali dibuka selama perpanjangan PPKM Level 4 itu di antaranya pusat perbelanjan atau mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.
(thm)
tulis komentar anda