Sekolah di Jakarta Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Selasa, 21 April 2020 - 11:10 WIB
Sekolah di DKI Jakarta akan dijadikan tempat tinggal tenaga medis yang menangani kasus Covid-19 sekaligus ruang isolasi pasien. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah gedung atau bangunan sekolah sebagai tempat tinggal tenaga medis yang menangani kasus Covid-19 sekaligus ruang isolasi pasien.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana berisi menindaklanjuti instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengenai penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukung bagi tenaga medis yang menangani Covid-19 serta usulan Camat dan Lurah setempat tentang daftar sekolah yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.

"Dengan ini saya laporkan daftar lokasi yang akan digunakan sebagai akomodasi tenaga medis dan daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19," kata Nahdiana dalam suratnya, Selasa (21/4/2020). (Baca juga: 752 Warga Positif Corona Isolasi Mandiri, DKI Beri Pendampingan Psikologis)

Berikut daftar sekolah yang dijadikan tempat tinggal tenaga medis yang menangani kasus Covid-19:

1. SMKN 27, Jakarta Pusat



2. SMKN 57, Jakarta Selatan

3. SMKN 30, Jakarta Selatan

4. SMKN 32, Jakarta Selatan

5. SMKN 37, Jakarta Selatan
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More