Polisi Hentikan Kasus Suntik Vaksin Kosong di Sekolah Penjaringan
Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:14 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Utara memastikan kasus penyuntikan vaksin covid-19 kosong yang dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan berinisial EO terhadap seorang remaja BLP di Sekolah Kristen Penjaringan, dihentikan. Ini dilakukan setelah EO dengan korban bersepakat berdamai.
Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini diberhentikan setelah mediasi antara tersangka EO dan korban BLP dilakukan pada selasa (10/8/2021) malam. "Iya, (kasus dihentikan)," Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Menurut Guruh, selain EO dan keluarga BLP, pihaknya juga mengundang penyelenggara vaksinasi. Baca: Dimediasi Polisi, Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Berdamai dengan Korban
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh. Adapun dalam mediasi tersebut, EO mengutarakan permintaan maafnya kepada korban dan orangtuanya.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini diberhentikan setelah mediasi antara tersangka EO dan korban BLP dilakukan pada selasa (10/8/2021) malam. "Iya, (kasus dihentikan)," Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Menurut Guruh, selain EO dan keluarga BLP, pihaknya juga mengundang penyelenggara vaksinasi. Baca: Dimediasi Polisi, Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Berdamai dengan Korban
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh. Adapun dalam mediasi tersebut, EO mengutarakan permintaan maafnya kepada korban dan orangtuanya.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
(hab)
tulis komentar anda