Dimediasi Polisi, Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Berdamai dengan Korban

Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:34 WIB
loading...
Dimediasi Polisi, Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Berdamai dengan Korban
Aparat Polrestro Jakarta Utara melakukan mediasi antara keluarga korban penerima suntikan vaksinasi kosong dengan tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Aparat Polrestro Jakarta Utara melakukan mediasi antara keluarga korban penerima suntikan vaksin kosong dengan tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO. Kasus ini pun dinyatakan sudah selesai.

Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, selain tersangka dan korban, kepolisian juga melibatkan penyelenggara vaksinasi dalam mediasi tersebut. "Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, terlapor dan korban," kata Guruh saat dikonfirmasi pada Rabu (11/8/2021).

Menurut Guruh, di dalam mediasi tersebut tersangka mengutarakan permintaan maafnya dan diterima dengan baik oleh pihak korban."Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalau sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ujar Guruh.

Sebelumnya polisi telah menetapkan EO (Nakes) sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).

Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular."Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri. Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)