Parkir Sembarangan di Kawasan Pluit, 21 Motor Digaruk Petugas
Senin, 09 Agustus 2021 - 19:02 WIB
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Utara terpaksa mengangkut 21 kendaraan roda dua di Kawasan CBD, Jalan Pluit Selatan Raya, karena parkir tidak pada tempatnya .
Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan penindakan, petugas Sudinhub Jakarta Utara sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi. (Baca juga; Senggol Mobil Parkir di Gang Sempit, Pengemudi Ini Ganti Rugi Rp400 Ribu )
"Mengingatkan kepada para pengendara untuk memarkirkan kendaraannya pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dengan membagikan brosur ataupun pemasangan spanduk dilarang parkir sekitar kawasan CBD," kata Harlem di lokasi pada Senin (9/8/2021).
Harlem menjelaskan sebanyak 21 kendaraan diangkut ke Kantor Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. Ini sebagai efek jera, kepada pengendara agar tidak parkir sembarangan lagi. (Baca juga; Bang Jago Lihat Nih, Emak-emak Nekat Parkir Motor di Tengah Jalan )
"Seluruhnya kami bawa ke Kantor Sudinhub Jakut. Kami juga bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Harlem mengingatkan kepada seluruh masyarakat Jakarta Utara untuk mentaati peraturan dengan parkir kendaraan pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
"Agar kendaraan-kendaraan yang terparkir sembarangan tersebut tidak merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta Utara," tuturnya.
Turut hadir dalam Operasi Lintas Jaya Jaring Kendaraan Roda Dua Kepala Seksi Pengendali dan Operasional, Agus Prasetio dan Kepala Satuan Pelaksana Pehubungan Kecamatan Penjaringan, Rantohot.
Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan penindakan, petugas Sudinhub Jakarta Utara sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi. (Baca juga; Senggol Mobil Parkir di Gang Sempit, Pengemudi Ini Ganti Rugi Rp400 Ribu )
"Mengingatkan kepada para pengendara untuk memarkirkan kendaraannya pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dengan membagikan brosur ataupun pemasangan spanduk dilarang parkir sekitar kawasan CBD," kata Harlem di lokasi pada Senin (9/8/2021).
Harlem menjelaskan sebanyak 21 kendaraan diangkut ke Kantor Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. Ini sebagai efek jera, kepada pengendara agar tidak parkir sembarangan lagi. (Baca juga; Bang Jago Lihat Nih, Emak-emak Nekat Parkir Motor di Tengah Jalan )
"Seluruhnya kami bawa ke Kantor Sudinhub Jakut. Kami juga bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Harlem mengingatkan kepada seluruh masyarakat Jakarta Utara untuk mentaati peraturan dengan parkir kendaraan pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
"Agar kendaraan-kendaraan yang terparkir sembarangan tersebut tidak merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta Utara," tuturnya.
Turut hadir dalam Operasi Lintas Jaya Jaring Kendaraan Roda Dua Kepala Seksi Pengendali dan Operasional, Agus Prasetio dan Kepala Satuan Pelaksana Pehubungan Kecamatan Penjaringan, Rantohot.
(wib)
tulis komentar anda