Jakarta Disebut Boros Anggaran Rapid Test, Wagub: Harga Sudah Sesuai Ketentuan dari Kemenkes
Minggu, 08 Agustus 2021 - 15:03 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan menggunakan anggaran pengadaan rapid test sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ia menekankan, temuan pemborosan anggaran pengadaan rapid test senilai Rp1,19 miliar pada 2020 lalu sudah mengikuti peraturan yang ada dan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
"Pembelian masker dan rapid test. Sudah kami jawab, dan BPK sudah mengetahui tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan peraturan yang dilanggar," ujar Riza Patria saat meninjau vaksinasi di Mako Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Ia menyebutkan harga tinggi yang dimaksud sudah mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Harga yang ada juga sesuai dengan harga yang dari Kemenkes, kita mengikuti harga yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Jadi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada," tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti juga memastikan tidak ditemukan kerugian negara dalam kegiatan pengadaan rapid test Rp1,19 miliar pada 2020 silam.
Ia mengungkapkan temuan pemborosan anggaran berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) merupakan kesalahan administrasi
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara, hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti.
Ia menekankan, temuan pemborosan anggaran pengadaan rapid test senilai Rp1,19 miliar pada 2020 lalu sudah mengikuti peraturan yang ada dan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
Baca Juga
"Pembelian masker dan rapid test. Sudah kami jawab, dan BPK sudah mengetahui tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan peraturan yang dilanggar," ujar Riza Patria saat meninjau vaksinasi di Mako Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Ia menyebutkan harga tinggi yang dimaksud sudah mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Harga yang ada juga sesuai dengan harga yang dari Kemenkes, kita mengikuti harga yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Jadi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada," tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti juga memastikan tidak ditemukan kerugian negara dalam kegiatan pengadaan rapid test Rp1,19 miliar pada 2020 silam.
Ia mengungkapkan temuan pemborosan anggaran berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) merupakan kesalahan administrasi
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara, hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti.
tulis komentar anda