Inspektorat DKI Tegaskan Temuan BPK pada LKPD 2020 Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Minggu, 08 Agustus 2021 - 14:29 WIB
loading...
Inspektorat DKI Tegaskan...
Pemprov DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik dan hasilnya tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan. Foto: Dok SINDOnews .
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik. Rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan.

“Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong melainkan harus secara utuh dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK pasti terdapat temuan tidak hanya di Pemprov DKI, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat pusat," ujar Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai, DKI: Tidak Ada Kerugian Negara

Dia menyatakan sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini. Sehingga, Pemprov DKI tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.

Syaefuloh memaparkan tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu dipahami masyarakat agar tidak salah mengartikan hasil temuan. Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah. Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.
Baca juga: Temuan BPK Soal KJP Plus, DKI: Dananya Masih Ada di Rekening Sementara

“Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi. Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. “Dari hasil pembahasan itu, alhamdulillah BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)