Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai, DKI: Tidak Ada Kerugian Negara

Minggu, 08 Agustus 2021 - 05:29 WIB
loading...
Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai, DKI: Tidak Ada Kerugian Negara
Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai. Tidak ada kerugian negara dalam temuan tersebut. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan, Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini, yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian. Hadirnya SE ini tentu memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh, pada Sabtu (7/8/2021).

Syaefuloh mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp423.573.275 atau sebesar 49,1% dari total nilai Rp862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI. “Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)