Jakarta Disebut Boros Anggaran Rapid Test, Wagub: Harga Sudah Sesuai Ketentuan dari Kemenkes

Minggu, 08 Agustus 2021 - 15:03 WIB
Menurit dia, ada dua faktor penyebab pemborosan anggaran tersebut, yakni harga jual di pasaran saat itu tinggi dan belum ada pengiriman alat rapid test secara rutin.

Sebagaimana diketahui, pemborosan Rp1,19 miliar untuk pengadaan rapid test itu ditemukan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2020. Dalam penanganan Covid-19 di 2020, Pemprov DKI melakukan refocusing anggaran.

Salah satu yang mengalami refocusing anggaran adalah belanja tidak terduga (BTT). Apabila sebelumnya untuk penanganan Covid-19 di Jakarta dianggarkan senilai Rp188 miliar, kemudian dilakukan perubahan dengan disahkannya anggaran dari BTT untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp5,521 triliun.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggunakan dana BTT tersebut salah satunya untuk pengadaan rapid test. Dalam penawaran kedua perusahaan dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan, diketahui memiliki harga yang berbeda.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More