Berdalih Bukan Penginapan Syariah, Manajemen Wisma Shinta Tak Tahu Soal Praktik Prostitusi

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 15:46 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Manajemen penginapan Wisma Shinta menyatakan tidak mengetahui terkait temuan praktik prostitusi di penginapan tersebut. Pasalnya, penginapan yang terletak di Jalan Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur bukan penginapan syariah.

"Tamu yang datang ketika sudah di dalam kamar itu bukan tanggung jawab kami. Aturan kami sudah jelas dan yang perlu digaris bawahi adalah penginapan ini tidak berbasis syariah," kata Kuasa Hukum Wisma Shinta, Yongki Martinus Siahaan di Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021).

Dikatakan Yongki berdasarkan pengakuan manajemen Wisma Shinta, aturan yang berlaku di penginapan tersebut meliputi larangan tindak pidanan perjudian dan asusila. Oleh sebab itu, penutupan permanen ini dianggap tidak tepat karena manajemen sudah membuat aturan bagi tamu yang datang.

"Kita tidak bisa memasang CCTV di dalam kamar karena akan mengganggu privasi. Temuan praktik prostitusi itu baru pertama kali ketika ada sidak," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel atau menutup permanen tempat penginapan Wisma Shinta di Jalam Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). Penutupan itu dilakukan menyusul temuan praktik prostitusi pada 2019 lalu.

Atas temuan tersebut, izin usaha penginapan Wisma Shinta pun akhirnya dicabut setelah ada kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan pihak Wisma Shinta kalah dalam persidangan di PTUN.

"Tahun itu (2019) dilanjutkan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP dan penutupan secara permanen," tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More