Menang di MA, Satpol PP DKI Tutup Wisma Shinta karena Temuan Praktik Prostitusi

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 15:04 WIB
loading...
Menang di MA, Satpol...
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyegel atau menutup permanen tempat penginapan Wisma Shinta di Jalam Pisangan Lama I, Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). Penutupan itu dilakukan menyusul temuan praktik prostitusi pada 2019 lalu.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penutupan ini dilakukan sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada beberapa waktu lalu."Tahun itu (2019) dilanjutkan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP dan penutupan secara permanen," kata Arifin di Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021).

Setelah izin usaha dicabut, lajut dia, kemudian pihak penginapan Wisma Shinta mengajukan gugatan ke PTUN. Selanjutnya pada kasasi Mahkamah Agung pihak Wisma Shinta kalah telak dan Pemprov DKI Jakarta yang memenangkan gugatan tersebut.

"Tindak lanjut dari putusan itu, jadi memang izin usahanya sudah dicabut, sehingga tempat ini harus kita tutup," ujarnya.

Arifin menuturkan, setelah penutupan permanen itu diharapkan tidak ada lagi kegiatan serupa. Pasalnya, pihak Wisma Shinta sudah dinyatakan kalah dan tidak berhak untuk membuka penginapan tersebut.

"Kalau masih ada kegiatan kami bersama TNI Polri akan melakukan tindakan tegas. Sudah tidak boleh lagi karena sudah ditutup permanen," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)