Hasil Gelar Perkara, Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Dugaan Potongan Dana Bansos di Depok

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:01 WIB
Penyidik Polres Depok tidak menemukan unsur pidana kasus dugaan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) di RW 05 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
DEPOK - Penyidik Polres Depok telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) di RW 05 Kelurahan Beji Kecamatan Beji Depok. Hasilnya penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa ada dugaan pemotongan dana BST yang digunakan untuk perbaikan mobil ambulans. “Dari hasil gelar sementara tidak masuk unsur, baik tipikor maupun pidana lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (5/8/2021).

Dengan demikian kasus tersebut saat ini gugur unsur pidananya. Kasus itu pun tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. “Benar. Pertama untuk tipikor tidak masuk karena Ketua RW bukan pegawai negeri atau pejabat negara hasil koordinasi BKN,” ujarnya.

Dia melanjutkan, kepolisian juga tidak menemukan adanya unsur penggelapan dalam kasus tersebut. Karena saat penyaluran dilakukan langsung oleh petugas PT Pos Indonesia kepada warga. “Kemudian warga sendiri yang memasukkan ke kotak donasi,” terangnya.

Dia juga menegaskan tidak ada unsur pemerasan dalam kasus tersebut. Uang donasi yang diberikan warga pun sudah dikembalikan. “Tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan dalam memberi donasi. Sekarang uang dikembalikan semua. Untuk biaya perbaikan ambulans dan lainnya dibayar akhirnya oleh Ketua RW sendiri,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More