Sidang Mafia Tanah di Tangerang, Terdakwa Pakai 3 Dokumen Berbeda untuk Kuasai Lahan

Senin, 02 Agustus 2021 - 22:12 WIB
Franky pun terkejut dan menyelidiki Girik yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tersebut. Tenyata saat dicek Girik itu tidak terdaftar di Kelurahan baik di Kelurahan Cipete, Kunciran maupun Pinang. "Nomor girik tidak terdaftar di Kelurahan. Itu keterangan dari camat dan lurah emang tidak tercatat," ucapnya.

Setelah gagal, Darmawan kembali mencoba menguasai lahan dengan modal SK Residence Banten pada 2018. Namun, lagi-lagi SK tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya. "Saya pertanyakan ke Kecamatan bahwa tidak ada keterangan apapun. Saya temukan dokumen lama yang menyatakan SK itu dibatalkan. Ada di keterangan itu sudah dicabut," ujar Franky.

Puncaknya terjadi pada 2020, Darmawan menggunakan sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 yang masing-masing seluas 5 hektare. Itu pun juga tidak dapat dibuktikan keasliannya.

"Girik sesuai dengan keterangan camat dan lurah tidak tercacat artinya palsu, lalu SK Residen Banten di dalam keterangan sudah dicabut. Intinya dia sudah 3 kali mencoba menguasai lahan dengan tiga dokumen yang beda," katanya.

Baca juga: Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang

Sidang akan dilaksanakan kembali pada Rabu (4/8/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

Salah satu warga bernama Minarto menilai keterangan saksi yang dibeberkan ini jelas sangat konkret. Namun, dia menyayangkan Hakim Nelson Panjaitan yang dinilai berat sebelah.

"Hakim nyeleneh periksa saksi kayak periksa terdakwa. Pertanyaaan udah keluar dari substansi dia sebagai hakim. Dan ketahuan sekali keberpihakan dia untuk memenangkan salah satu terdakwa. Contohnya, ngapain ke saksi warga dia nanyain patok tanah padahal warga diminta datang hanya untuk bawa surat kepemilikan," ujarnya.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More