Sidang Mafia Tanah di Tangerang, Terdakwa Pakai 3 Dokumen Berbeda untuk Kuasai Lahan

Senin, 02 Agustus 2021 - 22:12 WIB
Suasana sidang lanjutan dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang yang digelar di PN Tangerang, Senin (2/8/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Sidang kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (2/8/2021) kembali dilanjutkan. Sidang yang berlangsung secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A dan virtual ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan ini dihadiri belasan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah. Kemudian, kuasa hukum terdakwa. Sedangkan, 2 terdakwa yakni Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.

Baca juga: Mafia Tanah di Tangerang Masih Gentayangan, PPAT: Mereka Tidak Jalan Sendiri

Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE). Kemudian, warga Cipete, Pinang yang menjadi korban pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An- Nuqthah, Zuhri Fauzi. Sebelum menjalani sidang kedua saksi disumpah di atas kitab suci masing-masing.

Keduanya dicecar banyak pertanyaan oleh hakim. Nelson bertanya soal hubungan keduanya dengan para terdakwa.



"Saksi Franky dan Zuhri apa kalian kenal dengan terdakwa yang ada di layar ini? Apa hubungan saksi dengan terdakwa?" ujar Nelson kepada saksi.

Zuhri dan Franky menjawab kalau keduanya mengenali Darmawan, namun tidak dengan Mustafa Camal. Zuhri mengaku mengenal Darmawan, namun tidak dekat.

Zuhri sempat bertemu Darmawan di rumahnya pada Agustus 2020 lalu. Dia tidak memiliki hubungan khusus dengan Darmawan baik rekan kerja ataupun teman. "Pernah ke rumah saya satu kali dengan Darmawan. Yang hadir ke tempat saya 3 orang," ujar Zuhri.

Kedatangan Darmawan saat itu untuk memberi tahu soal pembebasan lahan yang akan dilakukannya. Pada percakapan itu, Darmawan mengatakan ingin membebaskan lahan seluas 45 hektare di sekitar lokasi tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More