Pandemi, Pilkades Serentak di Tangerang Kembali Ditunda
Minggu, 01 Agustus 2021 - 06:04 WIB
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan Pilkades serentak ditunda kembali. Hal tersebut sesuai dengan dengan Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD dan hasil Rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 31 Juli 2021.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4 3 2 dan 1," ungkap Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar.
Lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat.
Selain itu, penundaan ini juga terkait dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini maka keputusan penundaan tersebut diambil.
"Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati," jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 18 Juli 2021 lalu, kemudian diundur karena adanya pelaksanaan PPKM Darurat. Pilkades serentak akan digelar kembali pada 8 Agustus 2021 mendatang, namun kembali urung dilaksanakan karena PPKM Darurat masih berlangsung.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 114/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4 3 2 dan 1," ungkap Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar.
Lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat.
Selain itu, penundaan ini juga terkait dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini maka keputusan penundaan tersebut diambil.
"Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati," jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 18 Juli 2021 lalu, kemudian diundur karena adanya pelaksanaan PPKM Darurat. Pilkades serentak akan digelar kembali pada 8 Agustus 2021 mendatang, namun kembali urung dilaksanakan karena PPKM Darurat masih berlangsung.
(maf)
tulis komentar anda