Jual Obat Anti Covid-19 dengan Harga Tinggi, 4 Karyawan Apotek Diciduk
Kamis, 29 Juli 2021 - 20:37 WIB
BEKASI - Polrestro Bekasi mengamankan empat pegawai apotek terkait kasus penjualan obat pencegah Covid-19 tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka danterancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang menjelaskan, pengungkapakan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait tingginya harga obat pencegah Covid-19.”Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kemenkes,” kata Andi kepada wartawan Kamis (29/7/2021).
Menurut dia, keempat tersangka itu merupakan pegawai dari dua lokasi apotek berbeda selain karyawan, mereka asisten apoteker. Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara. Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
Berdasarkan penelusuran petugas, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp27.500 sedangkan HET Rp26.000. Untuk per tablet kentuan HET Rp1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp5.000. Kemudian obat Azithromycin 500 mg harga Rp1.700 per tablet dijual Rp13.333 per tablet dan itu tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Kemudian mereka beralasan menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Padahal sudah tegas Kementerian Kesehatan mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk penanganan Covid-19. Instruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi. Baca: Gercep Polisi dan Camat Cegah Pemotongan Bansos di Depok
”Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu,” ujarnya.
Namun, pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.
”Mereka tidak menimbun karena tidak sempat menimbun, tapi pembelian terbatas dan ini kasus menjual obat diatas HET. Jadi kasus ini masih terus kami dalami, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram. Dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice.
Kemudian kuitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang menjelaskan, pengungkapakan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait tingginya harga obat pencegah Covid-19.”Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kemenkes,” kata Andi kepada wartawan Kamis (29/7/2021).
Menurut dia, keempat tersangka itu merupakan pegawai dari dua lokasi apotek berbeda selain karyawan, mereka asisten apoteker. Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara. Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
Berdasarkan penelusuran petugas, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp27.500 sedangkan HET Rp26.000. Untuk per tablet kentuan HET Rp1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp5.000. Kemudian obat Azithromycin 500 mg harga Rp1.700 per tablet dijual Rp13.333 per tablet dan itu tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Kemudian mereka beralasan menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Padahal sudah tegas Kementerian Kesehatan mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk penanganan Covid-19. Instruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi. Baca: Gercep Polisi dan Camat Cegah Pemotongan Bansos di Depok
”Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu,” ujarnya.
Namun, pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.
”Mereka tidak menimbun karena tidak sempat menimbun, tapi pembelian terbatas dan ini kasus menjual obat diatas HET. Jadi kasus ini masih terus kami dalami, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram. Dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice.
Kemudian kuitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(hab)
tulis komentar anda