Sidak 461 Perkantoran, 11 Diberi Sanksi Pembekuan Sementara

Rabu, 28 Juli 2021 - 18:16 WIB
Seorang anggota Satpol PP menempelkan stiker terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan bersama instansi terkait melakukan inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah tempat yang ada di wilayah hukumnya selama PPKM Darurat yang dilakukan 3-25 Juli 2021. Hasilnya, puluhan tempat usaha dan perkantoran ditutup sementara.

"Di sektor perkantoran, kami melakukan sidak di 461 perkantoran," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Menurutnya, Satpol PP Jakarta Selatan telah melakukan sidak selama periode tersebut. Dari 461 perkantoran, ditemukan 11 pelanggar yang dikenakan sanksi penghentian sementara.

"Kemudian ada 11 perkantoran yang diberikan sanksi pembekuan sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis. Sehingga totalnya 37 perkantoran yang disanksi," tuturnya.

Sedangkan di sektor tempat usaha, kata dia, pihaknya melakukan sidak di 846 lokasi. 25 tempat usaha di antaranya disanksi pemberhentian sementara, 5 pembekuan sementara, dan 10 teguran tertulis.



Dia menerangkan, Satpol PP juga menemukan 4.427 pelanggar saat menggelar razia masker. Sebanyak 4.398 orang disanksi kerja sosial, dan 29 pelanggar memilih membayar denda.

"Jumlah sanksi denda saat ini didapatsebesar Rp9,1 juta dan diserahkan ke kas daerah," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More