Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran, Sekolah, hingga Pasar

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:04 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran, Sekolah, hingga Pasar
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan DKI Jakarta menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Anies dalam menerapkan kebijakan tersebut menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

“Penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021,” bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (22/07/2021)



Pada Pergub tersebut, aktivitas kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non essensial pembatasannya yakni sebesar 100% Work From Home (WFH).Pada sektor essensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Kemudian ditetapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, WFO sebesar 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pada sektor essensial berupa pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan katantina Covid-19, dilakukan WFO sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, sektor essensial industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen PEB. Ditetapkan Work From Office (WFO) sebesar 50% hanya di wilayah fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Adapun pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, ditetapkan WFO paling banyak 25% juga dengan penerapan protokol kesehatan ketat.



Pada sektor kritikal meliputi kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat, ditetapkan pembatasan sebesar 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Dalam sektor kritikal meliputi penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi yang utamanya untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman penunjang, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar. Diberlakukan pembatasan WFO sebesar 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dengan protokol dan WFO 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Dalam Pergub tersebut Anies juga memastikan aktivitas kegiatan belajar mengajar meliputi sekolah, perguruan tinggi, akademi , tempat pendidikan dan pelatihan, dilakukan secara daring atau online.

Adapun aktivitas kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari yang meliputi supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan dilakukan pembatasan jam operasional hinggal pukul 20.00 WIB. Adapun kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 50%.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)