Mewakili Anies, Wagub DKI Sampaikan Usulan Perubahan Perda Penanganan Covid-19

Rabu, 21 Juli 2021 - 23:01 WIB
Wagub DKI Jakarta Ariza secara simbolis menyampaikan usulan perubahan Perda Penanganan Covid-19 kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir mewakili Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan membacakan Pidato Gubernur mengenai Penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pria yang biasa disapa Ariza ini menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berharap DPRD DKI Jakarta selaku legislatif dapat segera membahas, menyetujui, dan menetapkan Raperda yang dimaksud menjadi Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan agar aturan penanggulangan COVID-19 dapat berjalan efektif dan lancar.

"Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Beberapa pekan terakhir ini, angka penyebaran COVID-19 meningkat sangat pesat. Puncaknya pada 15 Juli lalu, kasus baru menembus angka 56.757 secara nasional," kata Ariza.



Sampai 20 Juli 2021, sambung Ariza, angka kematian mencapai 10.610 orang. Khusus di DKI Jakarta, terdapat penambahan 6.213 kasus positif aktif pada 20 Juli 2021. Ia menekankan, data tersebut tidak dapat dipahami sebagai angka statistik semata.

"Banyak yang kehilangan ayah, ibu, anak-anak, dan kerabat akibat COVID-19 ini. Hendaknya akibat pandemi ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan," tambahnya.

Pemprov DKI Jakarta sejak dua pekan lalu menerapkan PPKM Darurat, yang kini telah diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Hal itu merupakan upaya mengerem laju penambahan kasus aktif penyebaran COVID-19.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menggulirkan bantuan sosial terhadap warga yang terdampak COVID-19. Hal itu bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari negara dalam menjaga keseimbangan penanggulangan COVID-19 dengan ikhtiar penerapan PPKM Darurat.

"Pada November 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penyebaran COVID-19, serta melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19. Muatan pokok mengenai sanksi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 adalah melalui sanksi administrasi dan sanksi pidana," jelas politikus Gerindra ini.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More