Bapemperda DPRD DKI Atur Penyaluran BLT dalam Raperda Covid-19

Selasa, 06 Oktober 2020 - 15:05 WIB
loading...
Bapemperda DPRD DKI Atur Penyaluran BLT dalam Raperda Covid-19
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 .

Pada Senin 5 Oktober 2020 agenda rapat Bapemperda mendengarkan pemaparan eksekutif dan masukan dari berbagai stakeholder perihal draf Raperda Covid-19 dilanjutkan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman. (Baca juga: Ormas Gerah Nilai Satgas dan Pemprov DKI Lamban Putus Penyebaran Covid-19 di Rutan KPK)

Salah satu pasal krusial dalam Raperda adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah Covid-19.

"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini masuk draf Raperda Covid-19," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, Selasa (6/10/2020).

Raperda ini akan mengatur secara khusus tentang Jaminan Sosial untuk masyarakat terdampak berupa bantuan sosial baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Non Tunai. (Baca juga: 1.071 Angkutan Langgar PSBB Ketat Jakarta)

"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam bab khusus di Raperda ini untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume, serta tepat waktu," kata anggota Fraksi PKS DPRD DKI ini.

Wabah Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari 7 bulan ini perlu ditangani lebih serius demi mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat. "Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI untuk mengawasi Pemprov DKI dalam penanganan wabah Covid-19," ujar Dedi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)