PPKM Darurat Diperpanjang, Praktisi Hukum Ini Minta Penindakan Humanis dan Dilakukan Merata
Sabtu, 17 Juli 2021 - 15:15 WIB
Menurut dia, penerapan PPKM Darurat masih terkesan tebang pilih, terlebih sepengamatannya masih banyak kantor Advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap tujuan PPKM.
"Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa Advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan Advokat agar due process of law tidak cacat hukum," katanya.
Mengenai Covid-19, Alvin melihat ini merupakan masalah berkepanjangan yang tak mungkin selesai dalam 1-2 bulan. Penyuntikan vaksin tak menjamin hilangnya pandemi Covid-19. "Langkah yang salah dalam penanganan Covid akan memicu ke jurang resesi yang memungkinkan dipergunakan oknum kontra pemerintah dan berakibat tidak stabilnya politik," ujarnya.
Baca juga: Luhut Gelar Jumpa Pers Sore Ini, PPKM Darurat Resmi Diperpanjang?
Karena itu, pemerintah diminta memerhatikan aspirasi masyarakat yang lebih merasakan dampaknya. Kebijakan riil dan terencana yang melibatkan pemerintah, perusahaan besar dan multinasional serta masyarakat golongan atas untuk Indonesia dapat melewati slow down ekonomi akibat pandemi.
"Perpanjangan PPKM tanpa perencanaan matang seperti saya ungkap di atas dapat berpotensi negatif pada ekonomi dan stabilitas nasional," ucapnya.
Dia juga berharap petugas PPKM Darurat memberikan penindakan secara humanis. Banyaknya warga yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak. Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda.
"Tujuan PPKM seharusnya mencegah penularan Covid bukan menghukum pemilik usaha yang notabene mencari makan. Para pelanggar cukup dibubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke kas negara atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran," ujar Alvin.
"Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa Advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan Advokat agar due process of law tidak cacat hukum," katanya.
Mengenai Covid-19, Alvin melihat ini merupakan masalah berkepanjangan yang tak mungkin selesai dalam 1-2 bulan. Penyuntikan vaksin tak menjamin hilangnya pandemi Covid-19. "Langkah yang salah dalam penanganan Covid akan memicu ke jurang resesi yang memungkinkan dipergunakan oknum kontra pemerintah dan berakibat tidak stabilnya politik," ujarnya.
Baca juga: Luhut Gelar Jumpa Pers Sore Ini, PPKM Darurat Resmi Diperpanjang?
Karena itu, pemerintah diminta memerhatikan aspirasi masyarakat yang lebih merasakan dampaknya. Kebijakan riil dan terencana yang melibatkan pemerintah, perusahaan besar dan multinasional serta masyarakat golongan atas untuk Indonesia dapat melewati slow down ekonomi akibat pandemi.
"Perpanjangan PPKM tanpa perencanaan matang seperti saya ungkap di atas dapat berpotensi negatif pada ekonomi dan stabilitas nasional," ucapnya.
Dia juga berharap petugas PPKM Darurat memberikan penindakan secara humanis. Banyaknya warga yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak. Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda.
"Tujuan PPKM seharusnya mencegah penularan Covid bukan menghukum pemilik usaha yang notabene mencari makan. Para pelanggar cukup dibubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke kas negara atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran," ujar Alvin.
(jon)
tulis komentar anda