PPKM Darurat Diperpanjang, Praktisi Hukum Ini Minta Penindakan Humanis dan Dilakukan Merata

Sabtu, 17 Juli 2021 - 15:15 WIB
loading...
PPKM Darurat Diperpanjang,...
Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat akan memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021. Kondisi ini menimbulkan pro dan kontra lantaran banyak yang menyebut perpanjangan hanya menyengsarakan masyarakat berpenghasilan harian.

Di sisi lain tanpa perpanjangan PPKM Darurat akan membuat penyebaran Covid-19 di Indonesia kian tak terkendali. Masyarakat yang terpapar bakal terus bertambah seiring meningkatnya mobilitas.
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Bupati Bogor Ade Yasin: Kesadaran Warga di Perkampungan Masih Rendah

Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menilai perpanjangan PPKM harus berdasarkan salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Termasuk menyelamatkan ekonomi masyarakat yang terguncang imbas PPKM.

"Pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa insentif. Mungkin insentif pajak maupun insentif bantuan langsung," ujar Alvin dalam siaran persnya, Sabtu (17/7/2021).

Kebijakan itu akan membantu UMKM dalam menutup biaya operasional. Termasuk juga membantu para pekerja yang dirumahkan selama PPKM diberikan bantuan sosial langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok.

"Wacana pemerintah untuk membebankan kepada pebisnis atau perusahaan gaji karyawan yang diliburkan bukan langkah bijak karena memicu perusahaan bangkrut atau tutup," ujar Alvin.

Mantan Wakil Presiden Bank of America melihat saat ini permintaan pengajuan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meningkat 3 kali lipat atau 300 persen. Mereka mengajukan diketahui karena tak sanggup membayar utang.

"Perusahaan dan pabrik-pabrik sudah merasakan dampak pandemi Covid dan menutup bisnis mereka. Hilangnya bisnis akan berdampak bertambahnya pengangguran dan pengurangan konsumen spending yang berdampak langsung anjloknya GDP (Gross Domestik Produk)," ungkapnya.

Menurut dia, penerapan PPKM Darurat masih terkesan tebang pilih, terlebih sepengamatannya masih banyak kantor Advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap tujuan PPKM.

"Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa Advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan Advokat agar due process of law tidak cacat hukum," katanya.

Mengenai Covid-19, Alvin melihat ini merupakan masalah berkepanjangan yang tak mungkin selesai dalam 1-2 bulan. Penyuntikan vaksin tak menjamin hilangnya pandemi Covid-19. "Langkah yang salah dalam penanganan Covid akan memicu ke jurang resesi yang memungkinkan dipergunakan oknum kontra pemerintah dan berakibat tidak stabilnya politik," ujarnya.
Baca juga: Luhut Gelar Jumpa Pers Sore Ini, PPKM Darurat Resmi Diperpanjang?

Karena itu, pemerintah diminta memerhatikan aspirasi masyarakat yang lebih merasakan dampaknya. Kebijakan riil dan terencana yang melibatkan pemerintah, perusahaan besar dan multinasional serta masyarakat golongan atas untuk Indonesia dapat melewati slow down ekonomi akibat pandemi.

"Perpanjangan PPKM tanpa perencanaan matang seperti saya ungkap di atas dapat berpotensi negatif pada ekonomi dan stabilitas nasional," ucapnya.

Dia juga berharap petugas PPKM Darurat memberikan penindakan secara humanis. Banyaknya warga yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak. Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda.

"Tujuan PPKM seharusnya mencegah penularan Covid bukan menghukum pemilik usaha yang notabene mencari makan. Para pelanggar cukup dibubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke kas negara atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran," ujar Alvin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)