Baru Buka Usai Lebaran, PKL Asemka Ditertibkan Satpol DKI

Rabu, 27 Mei 2020 - 19:12 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta meneritbkan PKL di bawah flyover Asemka, Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Usai Lebaran, kolong flyover Asemka, Tambora, Jakarta Barat kembali ramai dipadati pedagang dan pengunjung pada Rabu (27/5/2020). Sejumlah pedagang menjamur di kawasan itu memenuhi beberapa titik jalan.

Disisi lain, kondisi ini tak mengindahkan upaya Pemprov DKI dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, selain tumpah ruah, masyarakat saling berdesak-desakan tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Sebagian pedagang bahkan ada yang tidak memakai masker ketika berjualan. Para pembeli juga terlihat masih ada yang tidak tertib memakai masker.

“Kita di sini cari makan, kalau kami tak dagang istri dan anak makan apa?,” ujar Firman (36), pedagang mainan di Asemka pada Rabu (27/5/2020). Salah seorang pengunjung, Tuti (43), berdalih keberadaan di Asemka hanya untuk mengisi waktu luang bersama dua anak dan ponakannya.



Warga Pekojaan, Jakarta Barat ini berdalih datang ke Asemka lantaran anak menginginkan membeli mainan."Karena pusat perbelanjaan masih tutup ya lebih baik ke sini, anak-anak minta mainan," ujarnya.

Meski terlihat tak mengenakan masker, namun Tuti berdalih pihaknya tetap aman. Dia kemudian berkomunikasi dan membeli mainan dengan menjaga jarak. Cara ini dia yakini akan menghindari dari virus Covid-19.

Keberadaan para pedagang Asemka ini tak berlangsung lama, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban pada Rabu siang. Dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, ratusan petugas langsung menertibkan kawasan itu. Enam truk milik Satpol PP memboyong dagangan para PKL. Para PKL hanya pasrah dan menangis saat dagangannya di sita petugas."Saat ini barang dagangan kami taruh di gudang Satpol PP Jakbar di Kebon Jeruk," ujar Arifin di lokasi.

Arifin mengatakan, ada sebanyak 150 personil Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan kawasan tersebut. Penertiban itu lantaran para pedagang dianggap menyalahi aturan Pergub Nomor 41/2020 tentang pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More