Titik Penyekatan di Kota Bogor Diperluas, Ini Lokasinya

Jum'at, 16 Juli 2021 - 00:55 WIB
Warga saat menunjukan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) di penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (13/7/21). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN
JAKARTA - Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat menambah penyekatan ruas jalan menjadi 17 titik selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021. Penambahan titik sekat ini untuk menekan mobilitas masyarakat.

"Mulai besok akan memperluas titik penyekatan yang tadinya hanya 13 titik menjadi 17 titik," kata Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Kota Iptu Rachmat Gumilar dalam keteranganya, Kamis (15/7/2021).

Adapun penyekatan tersebut dilakukan selama 24 jam penuh. Namun, teknis pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran tergantung kondisi arus lalu lintas.



Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Fokus di 3 Ring



"Dibagi beberapa waktu. Misalnya pagi di titik mana, siang titik mana, malam titik mana bergantian selama 24 jam. Tergantung hasil pematauan arus lalu lintas di lapangan terutama jalur yang padat," kata Rachmat.

Aturan kendaraan yang boleh melintasi titik penyekatan masih sama dengan sebelumnya. Hanya pengendara yang bekerja di sektor kritikal dan esensial serta lainnya yang bisa melintas sesuai dengan aturan PPKM Darurat.

Berikut 17 titik penyekatan di wilayah Kota Bogor:

Baca juga: Tambah 7, Kini di Kabupaten Bekasi Ada 17 Titik Penyekatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!