Tak Bisa Naik Transjakarta, Penumpang Keluhkan Aturan STRP

Rabu, 14 Juli 2021 - 21:39 WIB
Calon penumpang bus Transjakarta bawa surat keterangan RT dan vaksinasi Covid-19. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta ( Transjakarta ) mewajibkan untuk seluruh calon penumpang untuk membawa surat tanda registrasi pekerja ( STRP ). Peraturan ini mulai diberlakukan hari ini, Rabu (14/7/2021).

Sebelum memasuki halte, setiap calon penumpang bus Transjakarta akan dimintai STRP oleh petugas di halte. Apabila tidak dapat menunjukkan STRP, maka mereka tidak bisa naik.

Dengan adanya aturan tersebut, banyak warga atau calon penumpang yang tidak mengetahui terkait aturan membawa STRP hingga akhirnya banyak yang gagal naik Bus Transjakarta.

Salah satunya yakni Empuh Supriatna (50). Dirinya mengaku kecewa karena tidak bisa naik Bus Transjakarta dari Halte Terminal Tanjung Priok untuk pulang ke rumahnya yang berada di Jembatan Besi, Tambora.

“Iya (dilarang), katanya nggak ada surat (STRP),” ungkapnya kesal.



Menurut Empuh, petugas yang memeriksa memintanya untuk menunjukan STRP. Akan tetapi karena dirinya bukan pekerja sektor formal, Empuh hanya bisa menunjukan surat vaksin dan keterangan RT/RW.

“Alasannya tadi harus ada surat pengantar atau keterangan dari tempat bapak kerja. Tapi saya bukan pegawai hanya pedangang asongan cuma bisa tunjukin keterangan vaksin dan RT,” kata Empuh.

Padahal pada tadi pagi, dia mengatakan, dirinya sempat menaiki transportasi masal menuju tempatnya jualan. “Padahal tadi pagi saya naik ini (Transjakarta) bisa,” ujar Empuh.

Empuh menilai dengan adanya kebijakan pemerintah terkait aturan ini sangat menyulitkan warga kecil seperti dirinya. Dia berharap, pemerintah untuk bisa membantu masyarakat golongan kecil.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More