Pengguna KRL Wajib Bawa STRP, Begini Suasana Stasiun Bekasi Pagi Ini
loading...
A
A
A
BEKASI - Memasuki hari kedua pemberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi pada Selasa (13/7/2021) masih berlangsung lancar. Hanya saja, calon penumpang terlihat sepi, dan belasan calon penumpang KRL Commuter Line terpaksa tidak jadi berangkat, lantaran tak membawa STRP.
Pantauan SINDOnews, antrean penumpang KRL yang biasanya mengular di Stasiun Bekasi yang berada di Jalan IR H Juanda, Bekasi Utara, Kota Bekasi, tak terlihat ramai pada hari ini. Calon penumpang yang menunggu pemeriksaan dokumen juga tak terlalu ramai seperti sebelum diterapkan STRP. (Baca juga; Danrem dan Wakil Wali Kota Bogor Sidak ke Stasiun Bogor, Periksa STRP Penumpang KRL )
Mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal banyak yang telah mempersiapkan STRP, baik berbentuk fisik maupun digital. Setelah diperlihatkan, mereka calon penumpang kemudian dipersilahkan untuk masuk menuju gate. Ada pula dari pekerja yang tidak membawa kelengkapan dokumen.
Mereka kemudian menunggu di parkiran untuk memberi tahu manajemen tempatnya bekerja mengenai kebijakan STRP yang hari ini baru diberlakukan. Sebelumnya, pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. (Baca juga; Bekasi Kekurangan Tenaga Kesehatan, 4 Perawat Tangani 30 Pasien COVID-19 )
Salah satu petugas Stasiun Bekasi, M Sarim mengatakan, sejak diberlakukan STRP, jumlah calon penumpang turun drastis, biasanya sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB ribuan calon penumpang memadati Stasiun Bekasi.”Tidak ramai, sepi banget. Yang boleh menggunakan KRL hanya yang bawa STRP, tadi ada belasan orang gak bawa STRP,” katanya.
Untuk diketahui, Pemberlakuan STRP sendiri merupakan salah satu cara yang diterapkan oleh KAI Commuter untuk mendukung program PPKM Darurat oleh pemerintah pusat. Para petugas KAI Commuter melakukan pemeriksaan tepat di titik sebelum pintu masuk (gate) calon penumpang KRL Commuter Line.
Pemeriksaan dilakukan bekerjasama dengan TNI beserta Polisi guna menjaga situasi berjalan kondusif. Semua pekerja, harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas. Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan.
Pantauan SINDOnews, antrean penumpang KRL yang biasanya mengular di Stasiun Bekasi yang berada di Jalan IR H Juanda, Bekasi Utara, Kota Bekasi, tak terlihat ramai pada hari ini. Calon penumpang yang menunggu pemeriksaan dokumen juga tak terlalu ramai seperti sebelum diterapkan STRP. (Baca juga; Danrem dan Wakil Wali Kota Bogor Sidak ke Stasiun Bogor, Periksa STRP Penumpang KRL )
Mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal banyak yang telah mempersiapkan STRP, baik berbentuk fisik maupun digital. Setelah diperlihatkan, mereka calon penumpang kemudian dipersilahkan untuk masuk menuju gate. Ada pula dari pekerja yang tidak membawa kelengkapan dokumen.
Mereka kemudian menunggu di parkiran untuk memberi tahu manajemen tempatnya bekerja mengenai kebijakan STRP yang hari ini baru diberlakukan. Sebelumnya, pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. (Baca juga; Bekasi Kekurangan Tenaga Kesehatan, 4 Perawat Tangani 30 Pasien COVID-19 )
Salah satu petugas Stasiun Bekasi, M Sarim mengatakan, sejak diberlakukan STRP, jumlah calon penumpang turun drastis, biasanya sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB ribuan calon penumpang memadati Stasiun Bekasi.”Tidak ramai, sepi banget. Yang boleh menggunakan KRL hanya yang bawa STRP, tadi ada belasan orang gak bawa STRP,” katanya.
Untuk diketahui, Pemberlakuan STRP sendiri merupakan salah satu cara yang diterapkan oleh KAI Commuter untuk mendukung program PPKM Darurat oleh pemerintah pusat. Para petugas KAI Commuter melakukan pemeriksaan tepat di titik sebelum pintu masuk (gate) calon penumpang KRL Commuter Line.
Pemeriksaan dilakukan bekerjasama dengan TNI beserta Polisi guna menjaga situasi berjalan kondusif. Semua pekerja, harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas. Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan.
(wib)