Residivis Curanmor Beraksi, Polisi Hadiahi Timas Panas di Betis
Senin, 20 April 2020 - 22:09 WIB
DEPOK - Dua pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis mobil pikap diberi hadiah timah panas oleh polisi. Adin dan Robiansyah merupakan residivis yangkeluar penjara pada Desember 2019.
Berdasarkan keterangan pelaku, Adin, selama keluar dari tahanan dirinya sudah tiga kali beraksi. Terakhir di Jalan Ciherang, Sukatani, Tapos, Depok, Kamis 16 April 2020 malam.
Kedua pelaku sudah sangat lihai membongkar kunci kendaraan dengan alat yang mereka punya. Dalam waktu kurang dari lima menit, kendaraan langsung digondol pelaku dan melarikan diri. "Kuncinya dibongkar. Dan dipasang alat ini baru hidup lagi," kata Adin di Mapolres Depok, Senin (20/4/2020).
Alasan mengincar mobil pikap, kata dia, jenis ini lebih mudah dicuri dibanding mobil lainnya. Satu unit mobil biasa dijual Rp7 juta. "Dijual ke yang biasa (penadah)," katanya.
Sementara itu, Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Adin dan Robiansyah terpaksa diberikan hadiah timah panas lantaran melawan saat diamankan petugas. Dua butir timah panas pun bersarang pada bagian betis kaki masing-masing pelaku.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku melawan ketika ditangkap.Setelah itu berhasil dilakukan pemeriksaan dan barang bukti pun diamankan," kata Azis.
Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban yang kehilangan mobil saat diparkir di depan rumah. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cimanggis. Petugas langsung melakukan pendalaman dan pengejaran.
Penyelidikan dilakukan hingga ke daerah Kampung Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tak sia-sia, di sana petugas mendapat dua orang mencurigakan yang tengah mengotak-atik satu unit mobil bak.
"Mobil yang diguga milik korban sedang diotak-atik oleh dua orang. Terlihat dua orang sedang memperbaiki kunci mobil setelah diperiksa ternyata benar mobil itu adalah milik korban yang sudah tak lagi terpasang plat nomor polisinya," ucapnya.
Pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Pengakuan pelaku, mereka tak hanya beraksi di Depok, tetapi sampai keluar kota. Pelaku diduga berjejaring dengan jaringan luar kota. Kini mereka terpaksa kembali mendekam di sel.
"Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya. (Baca juga:
Bertepatan 1 Ramadhan 1441 Hijriah PSBB di Kota Banjarmasin Diberlakukan )
Berdasarkan keterangan pelaku, Adin, selama keluar dari tahanan dirinya sudah tiga kali beraksi. Terakhir di Jalan Ciherang, Sukatani, Tapos, Depok, Kamis 16 April 2020 malam.
Kedua pelaku sudah sangat lihai membongkar kunci kendaraan dengan alat yang mereka punya. Dalam waktu kurang dari lima menit, kendaraan langsung digondol pelaku dan melarikan diri. "Kuncinya dibongkar. Dan dipasang alat ini baru hidup lagi," kata Adin di Mapolres Depok, Senin (20/4/2020).
Alasan mengincar mobil pikap, kata dia, jenis ini lebih mudah dicuri dibanding mobil lainnya. Satu unit mobil biasa dijual Rp7 juta. "Dijual ke yang biasa (penadah)," katanya.
Sementara itu, Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Adin dan Robiansyah terpaksa diberikan hadiah timah panas lantaran melawan saat diamankan petugas. Dua butir timah panas pun bersarang pada bagian betis kaki masing-masing pelaku.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku melawan ketika ditangkap.Setelah itu berhasil dilakukan pemeriksaan dan barang bukti pun diamankan," kata Azis.
Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban yang kehilangan mobil saat diparkir di depan rumah. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cimanggis. Petugas langsung melakukan pendalaman dan pengejaran.
Penyelidikan dilakukan hingga ke daerah Kampung Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tak sia-sia, di sana petugas mendapat dua orang mencurigakan yang tengah mengotak-atik satu unit mobil bak.
"Mobil yang diguga milik korban sedang diotak-atik oleh dua orang. Terlihat dua orang sedang memperbaiki kunci mobil setelah diperiksa ternyata benar mobil itu adalah milik korban yang sudah tak lagi terpasang plat nomor polisinya," ucapnya.
Pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Pengakuan pelaku, mereka tak hanya beraksi di Depok, tetapi sampai keluar kota. Pelaku diduga berjejaring dengan jaringan luar kota. Kini mereka terpaksa kembali mendekam di sel.
"Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya. (Baca juga:
Bertepatan 1 Ramadhan 1441 Hijriah PSBB di Kota Banjarmasin Diberlakukan )
(mhd)
tulis komentar anda