Ini Penyebab Laman Pembuatan SIKM Jakarta Sulit Diakses
Rabu, 27 Mei 2020 - 17:14 WIB
JAKARTA - Belum lama ini, banyak masyarakat mengeluhkan sulit mengakses laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta untuk membuat pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada Selasa (26/5/2020). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta menyatakan kesulitan itu diakibatkan server dalam perbaikan.
Kepala DPM-PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, pada saat ini pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (system update). "Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman untuk memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan," kata Benni melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Kendati sempat mengalami gangguan pada sistem, Benni meyakinkan bahwa proses Perizinan Daring JakEVO akan tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian yang telah ditentukan dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan benar dan lengkap pada saat mengajukan perizinan dan non-perizinan. “Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id,” ujarnya. (Baca: Anies Tegaskan SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Jakarta)
Benni menjelaskan, pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari luar kota di Indonesia bahkan ada ada yang mengakses perizinan SIKM dari luar negeri. “Untuk itu, kami mohon maaf atas permasalahan yang terjadi. Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan (end to end process)” ujar Beni.
Berdasarkan database terakhir DPM-PTSP, Rabu sebanyak 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.
Kepala DPM-PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, pada saat ini pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (system update). "Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman untuk memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan," kata Benni melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Kendati sempat mengalami gangguan pada sistem, Benni meyakinkan bahwa proses Perizinan Daring JakEVO akan tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian yang telah ditentukan dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan benar dan lengkap pada saat mengajukan perizinan dan non-perizinan. “Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id,” ujarnya. (Baca: Anies Tegaskan SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Jakarta)
Benni menjelaskan, pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari luar kota di Indonesia bahkan ada ada yang mengakses perizinan SIKM dari luar negeri. “Untuk itu, kami mohon maaf atas permasalahan yang terjadi. Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan (end to end process)” ujar Beni.
Berdasarkan database terakhir DPM-PTSP, Rabu sebanyak 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.
(hab)
tulis komentar anda