Bandel Nih! Warga Depok Nekat Gelar Hajatan, Satpol PP Langsung Bubarkan Acara
Minggu, 11 Juli 2021 - 13:12 WIB
DEPOK - Kok warga Depok susah dibilangin. Pemerintah melarang resepsi pernikahan selama PPKM Darurat , warga Gang Musholla, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok malah menggelar hajatan , Sabtu (10/7/2021).
Ya, tanggung sendiri risikonya. Satpol PP langsung membubarkan acara tersebut. “Iya ini aturan terbarunya begitu. Dilarang menggelar resepsi pernikahan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Hajatan dilarang dalam aturan PPKM Darurat yang baru. Atas dasar itu, petugas bertindak menghentikan acara. Warga yang memiliki acara pun menyadari kesalahannya sehingga tidak dijatuhkan sanksi.
“Alhamdulillah penyelenggara acaranya nurut, jadi mereka patuh dan mau untuk dihentikan acaranya. Sementara sanksinya hanya teguran lisan dulu, sebab mereka sangat kooperatif dan acara tidak ramai,” katanya.
Sebelumnya, Lurah Pancoran Mas Suganda yang menggelar hajatan pada hari pertama PPKM Darurat di Kota Depok, Sabtu (3/7/2021) kemudian ada acara joget-jogetnya dicopot lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Suganda, Lurah Pancoran Mas Buka Suara Soal Hajatan yang Ada Joget-jogetnya
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.
Keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang diketuai Inspektur Pembantu Wilayah II. Kemudian hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Dengan dicopotnya jabatan Suganda untuk sementara diganti Syaiful Hidayat yang merupakan Sekretaris di Kecamatan Pancoran Mas.
Ya, tanggung sendiri risikonya. Satpol PP langsung membubarkan acara tersebut. “Iya ini aturan terbarunya begitu. Dilarang menggelar resepsi pernikahan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Dicopot Gara-gara Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Hajatan dilarang dalam aturan PPKM Darurat yang baru. Atas dasar itu, petugas bertindak menghentikan acara. Warga yang memiliki acara pun menyadari kesalahannya sehingga tidak dijatuhkan sanksi.
“Alhamdulillah penyelenggara acaranya nurut, jadi mereka patuh dan mau untuk dihentikan acaranya. Sementara sanksinya hanya teguran lisan dulu, sebab mereka sangat kooperatif dan acara tidak ramai,” katanya.
Sebelumnya, Lurah Pancoran Mas Suganda yang menggelar hajatan pada hari pertama PPKM Darurat di Kota Depok, Sabtu (3/7/2021) kemudian ada acara joget-jogetnya dicopot lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Suganda, Lurah Pancoran Mas Buka Suara Soal Hajatan yang Ada Joget-jogetnya
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.
Keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang diketuai Inspektur Pembantu Wilayah II. Kemudian hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Dengan dicopotnya jabatan Suganda untuk sementara diganti Syaiful Hidayat yang merupakan Sekretaris di Kecamatan Pancoran Mas.
(jon)
tulis komentar anda