Desak Transparansi Anggaran Bedah Rumah, Warga dan BKM Bersitegang di Serua Indah
Minggu, 11 Juli 2021 - 11:17 WIB
"Ya kita belum tahu soal anggarannya, itu masih direvisi di dinas. Jadi sekarang kita kerjain dulu karena kasihan kan warga udah ngerubuhin sendiri rumahnya kemarin," katanya.
Dia membantah kabar tak adanya transparansi anggaran disebabkan dugaan penyalahgunaan dana di lapangan. Dia memastikan semua pembelian bahan material dan desain bangunan sudah disusun sedemikian rupa melalui pengawasan.
"Nggak ada itu, semua kita kerjakan sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB). Kita nggak ada gaji kok, jadi kita kerja sosial aja. Paling kita dapat fee dari toko materialnya, wajar kan," ungkapnya.
Baca juga: PPKM Darurat Tangsel akan Diperketat, Penyekatan Dilakukan hingga Tingkat Kelurahan
Kabid Perumahan Disperkimta Tangsel Yulia Rahmawati membeberkan jika pelaksanaan program bedah rumah disertai pemeriksaan langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat.
Dia mencontohkan pada tahun 2020 anggaran bedah rumah diperiksa ketat BPKP hingga 3 kali. "Nanti yang meriksa (anggaran) itu bukan hanya kami di dinas, tahun lalu itu 3 kali diperiksa oleh BPKP. Kan anggarannya BPBD, yang meriksa itu BPKP, bisa dicek juga di Inspektorat," jelasnya.
Dia ragu dengan munculnya kecurigaan atas penggunaan anggaran di lapangan. Menurut dia, pemeriksaannya terus berjalan setiap tahun. Dia justru mempertanyakan dasar apa yang dimiliki warga hingga menganggap ada penyalahgunaan anggaran.
"Nah, ini warga masalahnya khawatir anggarannya tidak sesuai, sebagai apa ya maksudnya? Itu kan diperiksa BPKP, Inspektorat baik soal administrasinya atau fisik lapangannya. Gambarnya kan dari kami dan diperiksa BPKP. Kok warga bisa tahu nggak sesuai speknya, meriksanya itu bagaimana?" ujar Yulia.
Anggaran tiap titik rumah yang dibedah berbeda-beda dengan nilai maksimum Rp71 juta per bangunan. Semua itu telah diatur dalam RAB masing-masing. "Satu titik itu bervariasi, anggaran maksimalnya Rp71 juta, tapi itu menyesuaikan, ada yang hanya Rp68 juta. Jadi setiap titik ada RAB sendiri," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni disebutkan jika peran BKM memang sebagai swakelola atas pengerjaan fisik bangunan bedah rumah. Namun, untuk RAB, pembuatan gambar teknis, dan verifikasi tetap dilakukan oleh dinas terkait.
Dia membantah kabar tak adanya transparansi anggaran disebabkan dugaan penyalahgunaan dana di lapangan. Dia memastikan semua pembelian bahan material dan desain bangunan sudah disusun sedemikian rupa melalui pengawasan.
"Nggak ada itu, semua kita kerjakan sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB). Kita nggak ada gaji kok, jadi kita kerja sosial aja. Paling kita dapat fee dari toko materialnya, wajar kan," ungkapnya.
Baca juga: PPKM Darurat Tangsel akan Diperketat, Penyekatan Dilakukan hingga Tingkat Kelurahan
Kabid Perumahan Disperkimta Tangsel Yulia Rahmawati membeberkan jika pelaksanaan program bedah rumah disertai pemeriksaan langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat.
Dia mencontohkan pada tahun 2020 anggaran bedah rumah diperiksa ketat BPKP hingga 3 kali. "Nanti yang meriksa (anggaran) itu bukan hanya kami di dinas, tahun lalu itu 3 kali diperiksa oleh BPKP. Kan anggarannya BPBD, yang meriksa itu BPKP, bisa dicek juga di Inspektorat," jelasnya.
Dia ragu dengan munculnya kecurigaan atas penggunaan anggaran di lapangan. Menurut dia, pemeriksaannya terus berjalan setiap tahun. Dia justru mempertanyakan dasar apa yang dimiliki warga hingga menganggap ada penyalahgunaan anggaran.
"Nah, ini warga masalahnya khawatir anggarannya tidak sesuai, sebagai apa ya maksudnya? Itu kan diperiksa BPKP, Inspektorat baik soal administrasinya atau fisik lapangannya. Gambarnya kan dari kami dan diperiksa BPKP. Kok warga bisa tahu nggak sesuai speknya, meriksanya itu bagaimana?" ujar Yulia.
Anggaran tiap titik rumah yang dibedah berbeda-beda dengan nilai maksimum Rp71 juta per bangunan. Semua itu telah diatur dalam RAB masing-masing. "Satu titik itu bervariasi, anggaran maksimalnya Rp71 juta, tapi itu menyesuaikan, ada yang hanya Rp68 juta. Jadi setiap titik ada RAB sendiri," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni disebutkan jika peran BKM memang sebagai swakelola atas pengerjaan fisik bangunan bedah rumah. Namun, untuk RAB, pembuatan gambar teknis, dan verifikasi tetap dilakukan oleh dinas terkait.
tulis komentar anda