Hasil Sidak PPKM Darurat, 35 Perusahaan Disidik Polisi
Jum'at, 09 Juli 2021 - 15:25 WIB
JAKARTA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta dan sekitarnya, petugas gabungan terus melakukan Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum . Setidaknya, Satgas Penegakan Hukum tengah menyidik 35 perusahaan yang telah melanggar aturan PPKM Darurat.
"Satgas Gakkum telah bergerak selama PPKM Darurat dan total semua ada 35 perusahaan, 34 disidik dan 1 dilidik karena masih baru ditemukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, dari 35 perusahaan tersebut, 34 disegel dan ada di antaranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lalu 1 perusahaan masih diselidiki lebih lanjut. Tersangka dimaksud lantas dikenakan undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, serangka satu perusahaan lagi masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih baru ditemukan dan diperiksa.
Selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, tambahnya, petugas gabungan bakal terus melakukan Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum pada perusahaan bandel. Sebabnya, selama PPKM Darurat, hanya perusahaan esensial dan kritikal saja yang boleh beroperasi, sedangkan perusahaan nonesensial dan nonkritikal 100 persen bekerja di rumah saja.
"Rata-rata pemimpin yang bertanggung jawab di perusahaan berjenis nonesensial dan nonkritikan yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim masih bergerak terus bila ditemukan akan kita tindak tegas guna memutus mata rantai Covid," katanya.
"Satgas Gakkum telah bergerak selama PPKM Darurat dan total semua ada 35 perusahaan, 34 disidik dan 1 dilidik karena masih baru ditemukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, dari 35 perusahaan tersebut, 34 disegel dan ada di antaranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lalu 1 perusahaan masih diselidiki lebih lanjut. Tersangka dimaksud lantas dikenakan undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, serangka satu perusahaan lagi masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih baru ditemukan dan diperiksa.
Selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, tambahnya, petugas gabungan bakal terus melakukan Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum pada perusahaan bandel. Sebabnya, selama PPKM Darurat, hanya perusahaan esensial dan kritikal saja yang boleh beroperasi, sedangkan perusahaan nonesensial dan nonkritikal 100 persen bekerja di rumah saja.
"Rata-rata pemimpin yang bertanggung jawab di perusahaan berjenis nonesensial dan nonkritikan yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim masih bergerak terus bila ditemukan akan kita tindak tegas guna memutus mata rantai Covid," katanya.
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda