Polisi Ciduk Ibu dan Anak Pencurian Modus Hipnotis pada Istri Almarhum Jurnalis Metro TV
Kamis, 08 Juli 2021 - 16:10 WIB
JAKARTA - Polisi menciduk dua pelaku pencurian pada istri almarhum jurnalis Metro TV, Iswanti Wijaya di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur . Dua pelaku yang ditangkap ternyata ibu dan anak bernama Ayu (53) dan Denis (21).
"Pelaku penipuan disertai pertolongan jahat merupakan ibu dan anak. Mereka kami amankan di kawasan Lubang Buaya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021). (Baca juga; 2 Motor Anggota Marinir di Ragunan Digasak Lima Pencuri )
Menurut dia, peristiwa pencurian yang dialami Iswanti Wijaya itu dilakukan pelaku pada Selasa, 4 Mei 2021 di rumah sakit kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, tersangka Ayu mengaku-aku sebagai teman almarhum suami korban hingga akhirnya tersangka mengikuti korban yang hendak berobat di rumah sakit.
"Saat korban hendak salat, tersangka meminta untuk memberikan tas milik korban hingga akhirnya dibawa kabur," tuturnya. (Baca juga; Biadab, Pencuri Gasak Ambulans Milik Klinik Dentisari Bojonggede )
Saat itulah, kata dia, pelaku membawa kabur tas korban berisi 2 telepon selular dan uang tunai Rp6 juta. Saat ini, pelaku Ayu dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan pelaku Denis dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku penipuan disertai pertolongan jahat merupakan ibu dan anak. Mereka kami amankan di kawasan Lubang Buaya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Polres Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021). (Baca juga; 2 Motor Anggota Marinir di Ragunan Digasak Lima Pencuri )
Menurut dia, peristiwa pencurian yang dialami Iswanti Wijaya itu dilakukan pelaku pada Selasa, 4 Mei 2021 di rumah sakit kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, tersangka Ayu mengaku-aku sebagai teman almarhum suami korban hingga akhirnya tersangka mengikuti korban yang hendak berobat di rumah sakit.
"Saat korban hendak salat, tersangka meminta untuk memberikan tas milik korban hingga akhirnya dibawa kabur," tuturnya. (Baca juga; Biadab, Pencuri Gasak Ambulans Milik Klinik Dentisari Bojonggede )
Saat itulah, kata dia, pelaku membawa kabur tas korban berisi 2 telepon selular dan uang tunai Rp6 juta. Saat ini, pelaku Ayu dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan pelaku Denis dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda