Pria Ngaku Keluarga Jenderal saat Langgar PPKM Darurat Terancam 1 Tahun Penjara

Rabu, 07 Juli 2021 - 21:24 WIB
Polisi sudah menangkap remaja yang viral karena melanggar PPKM Darurat tidak memakai masker dan mengaku keluarga jenderal bintang dua. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Polisi sudah menangkap remaja yang viral karena melanggar PPKM Darurat tidak memakai masker dan mengaku keluarga jenderal bintang dua. Remaja berinisial RMBF itu kini terancam pidana 1 tahun penjara.

Pelaku diciduk di rumahnya, Jalan Palapa Raya, Perumahan Astonia Town House. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.



"Juga Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah menurut UU," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, di Serpong, Rabu (7/7/2021).



Dari keterangan remaja itu, ternyata dia tidak memiliki hubungan keluarga dengan jenderal manapun. Sehingga, apa yang dikatakannya tidak benar dan hanya untuk menggertak petugas Satpol PP.

"Jadi saat sedang giat operasi yustisi, dimana waktu itu ditemukan seseorang yang diduga melanggar prokes dan diingatkan oleh petugas," jelasnya.

Tetapi bukannya menurut, remaja yang naik motor berboncengan dengan kakaknya itu balik melawan. Tidak hanya itu, dia juga menantang petugas dengan mengatakan dirinya keluarga jenderal. Pelaku mengaku memiliki saudara jenderal bintang dua yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Diingatkan oleh petugas, namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Sehingga yang bersangkutan diamankan di Polres Tangsel dan dalam penyidikan Satreskrim Polres Tangsel," paparnya.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More