Anies Geram Lihat Ibu Hamil WFO saat PPKM Darurat, Polisi Amankan Para Petinggi Perusahaan
Selasa, 06 Juli 2021 - 19:03 WIB
JAKARTA - Polisi mengamankan sejumlah petinggi PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia lantaran kedapatan masih mempekerjakan karyawannya di kantor atau work from office (WFO), Selasa (6/7/2021). Bahkan diantara karyawan yang WFO ditemukan seorang ibu dalam kondisi hamil.
"Ditreskrimum dan Satpol PP bekerja sama sesuai kewenangan masing-masing, akan meyakinkan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan baik. Masih ditemukan ada perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal, masih beroperasional seperti biasa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Dia menyebut sejumlah penanggung jawab kedua perusahaan itu sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Polisi bakal melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran PPKM Darurat itu.
Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya itu juga menyebutkan bahwa kedua perusahaan diduga telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Ini akan kami tindak lanjuti, karena diduga kuat melanggar Pasal 14 tentang Wabah Penyakit. Hasil TKP, kedua didapatkan hal yang sama, bahkan mempekerjakan wanita hamil. Ini akan ditindaklanjuti dengan (pelanggaran) Undang-Undang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Diketahui, hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, ke sejumlah perkantoran. Hasilnya, masih ditemukan perusahaan nonesensial dan kritikal yang mempekerjakan karyawannya di masa PPKM Darurat.
"Ditreskrimum dan Satpol PP bekerja sama sesuai kewenangan masing-masing, akan meyakinkan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan baik. Masih ditemukan ada perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal, masih beroperasional seperti biasa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Dia menyebut sejumlah penanggung jawab kedua perusahaan itu sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Polisi bakal melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran PPKM Darurat itu.
Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya itu juga menyebutkan bahwa kedua perusahaan diduga telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga
"Ini akan kami tindak lanjuti, karena diduga kuat melanggar Pasal 14 tentang Wabah Penyakit. Hasil TKP, kedua didapatkan hal yang sama, bahkan mempekerjakan wanita hamil. Ini akan ditindaklanjuti dengan (pelanggaran) Undang-Undang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Diketahui, hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, ke sejumlah perkantoran. Hasilnya, masih ditemukan perusahaan nonesensial dan kritikal yang mempekerjakan karyawannya di masa PPKM Darurat.
tulis komentar anda