Patuhi PPKM Darurat, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditutup
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:21 WIB
TANGERANG - Kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang ditutup selama masa penerapan PPKM Darurat . Padahal, sebelumnya kawasan tersebut masih diizinkan untuk beroperasi dengan beberapa persyaratan.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, Pasar Lama ditutup karena masih ada pelanggaran yang dilakukan para pedagang khususnya, pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya yaitu banyak pengunjung yang berkumpul dan makan di tempat di mana hal tersebut dilarang.
Baca juga: PPKM Darurat, KSPI: Ancaman dan Gertakan Tidak Dibutuhkan
"Saat PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli itu, kita keliling, kita imbau ke masyarakat dan sosialisasi, khususnya untuk kegiatan kuliner di Pasar Lama, tapi ternyata masih terus terjadi pelanggaran dengan banyaknya warga yang berkumpul. Makanya, kita pilih menutup sementara aktivitas di sana terlebih di PKL-nya," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Penutupan itu dilakukan hingga berakhirnya aturan PPKM Darurat yakni 20 Juli 2021. Petugas juga akan berjaga untuk memantau keadaan dan memberikan imbauan.
Baca juga: PPKM Darurat Dinilai Tidak Efektif Redam Lonjakan Covid-19
"Ya ketika ditutup kita upaya melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk menekan penyebaran virus. Lalu, ada juga petugas yang kita siagakan yang bertugas memantau dan memberikan imbauan," kata Sachrudin.
Menurut dia, toko yang ada di kawasan tersebut masih bisa beroperasi dengan ketentuan take away atau bawa pulang sesuai ketentuan berlaku. Sementara untuk kegiatan malam hari dilarang beroperasi. "Toko-toko di sana masih boleh buka, ketentuannya sampai jam 20.00 WIB, tapi harus take away dan petugas akan terus memonitoring," ungkapnya.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, Pasar Lama ditutup karena masih ada pelanggaran yang dilakukan para pedagang khususnya, pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya yaitu banyak pengunjung yang berkumpul dan makan di tempat di mana hal tersebut dilarang.
Baca juga: PPKM Darurat, KSPI: Ancaman dan Gertakan Tidak Dibutuhkan
"Saat PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli itu, kita keliling, kita imbau ke masyarakat dan sosialisasi, khususnya untuk kegiatan kuliner di Pasar Lama, tapi ternyata masih terus terjadi pelanggaran dengan banyaknya warga yang berkumpul. Makanya, kita pilih menutup sementara aktivitas di sana terlebih di PKL-nya," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Penutupan itu dilakukan hingga berakhirnya aturan PPKM Darurat yakni 20 Juli 2021. Petugas juga akan berjaga untuk memantau keadaan dan memberikan imbauan.
Baca juga: PPKM Darurat Dinilai Tidak Efektif Redam Lonjakan Covid-19
"Ya ketika ditutup kita upaya melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk menekan penyebaran virus. Lalu, ada juga petugas yang kita siagakan yang bertugas memantau dan memberikan imbauan," kata Sachrudin.
Menurut dia, toko yang ada di kawasan tersebut masih bisa beroperasi dengan ketentuan take away atau bawa pulang sesuai ketentuan berlaku. Sementara untuk kegiatan malam hari dilarang beroperasi. "Toko-toko di sana masih boleh buka, ketentuannya sampai jam 20.00 WIB, tapi harus take away dan petugas akan terus memonitoring," ungkapnya.
(jon)
tulis komentar anda