PPKM Darurat, KSPI: Ancaman dan Gertakan Tidak Dibutuhkan

Selasa, 06 Juli 2021 - 12:44 WIB
loading...
PPKM Darurat, KSPI: Ancaman dan Gertakan Tidak Dibutuhkan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal dan buruh Indonesia mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

“KSPI berada dalam garda terdepan bersama pemerintah untuk menanggulangi Covid-19,” tegas Said Iqbal, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Hari Ke-4 PPKM Darurat di Pos Penyekatan Kalideres, Polisi: Agak Lengang

Meski demikian, dalam penerapan PPKM Darurat kemudian muncul ancaman dan gertakan kepada pengusaha, buruh, dan masyarakat itu sangat tidak dibutuhkan. Yang lebih dibutuhkan adalah tindakan nyata dari Menteri dan pejabat terkait yang secara bijaksana mencegah penularan Covid-19 dengan memberikan gratis masker, obat, vitamin, hingga Imboost kepada buruh dan masyarakat melalui jaringan klinik dan apotek BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Terlebih pada buruh yang isolasi mandiri (isoman) agar tidak menular ke klaster keluarga.

“Pemerintah juga dapat mengatur waktu operasional pabrik untuk menghindari ledakan PHK, merumahkan karyawan atau memotong gaji karyawan. Kebijakan ini yang ditunggu buruh dan rakyat bukan ancaman menteri dan sekadar omongan tidak boleh ada PHK,” ungkapnya.

“Persoalan dilematis mengenai kesehatan dan ekonomi atau ledakan PHK harus dirumuskan dalam kebijakan pemerintah yang tepat dan terukur bukan dengan ancaman atau gertakan” sambung Said Iqbal.

Menurut dia, bagi perusahaan yang operasional aktivitasnya 100% bisa dikerjakan di rumah, maka diberlakukan WFH 100%. Perusahaan yang memungkinkan untuk melakukan hal ini seperti industri start up, jasa perdagangan, kantor pusat industri manufaktur, staf perkantoran, dan industri manufaktur lainnya yang proses produksinya tidak membutuhkan kehadiran buruhnya secara terus-menerus.
Baca juga: Pabrik Tetap Buka, Buruh Jawa Barat Pertanyakan Kebijakan PPKM Darurat

Sedangkan, industri manufaktur atau fabrikasi memang sangat tidak mungkin menerapkan WFH 100%. Karena bila stop produksi akan mengakibatkan perusahaan harus melakukan kebijakan merumahkan karyawan, potong gaji, bahkan bisa berujung PHK. Ini pilihan yang sulit antara kesehatan atau ekonomi.

Said mencontohkan di beberapa perusahaan automotif, elektronik, dan komponen ketika baru-baru ini dilakukan test swab antigen dan dilanjutkan test PCR, dari hampir 2.000-an karyawan yang ikut tes ditemui 200 buruh positif Corona, termasuk TKA yang bekerja di sana. Dengan melihat sampel ini, berarti sekitar 10% buruh positif corona.

“Angka penularan ini sangat tinggi sekali. Buruh memiliki risiko terpapar Covid-19 cukup tinggi, karena setiap hari mereka harus berangkat ke pabrik. Hampir di mayoritas anggota KSPI di klaster pabrik, angka buruh positif Covid-19 di pabrik rata-rata 10%. Dari klaster pabrik kemudian menularkan ke klaster keluarga akibat tidak diberikannya obat dan vitamin ke buruh yang sedang isoman,” terangnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)