Kepergok Bobol Minimarket, Seorang Remaja Diborgol dan Jadi Tontonan Warga

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:55 WIB
Seorang remaja membobol minimarket di Jalan KH Agus Salim RT 4/7, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (30/6/2021). Foto/Istimewa/Polsek Bekasi Timur
BEKASI - Seorang remaja membobol minimarket di Jalan KH Agus Salim RT 4/7, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi , Rabu (30/6/2021). Namun, aksi remaja berinisial PP (18) tertangkap basah warga dan langsung diamankan.

Pelaku juga diborgol di pagar pintu minimarket dan sempat menjadi tontonan warga yang melintas di sekitar lokasi kejadian. ”Setelah selesai membobol dan mau melarikan diri ditangkap warga,” kata Kasie Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. (Baca juga; Terekam CCTV, 3 Begal Bercelurit Bacok Warga Bekasi Hingga Kritis )

Petugas yang mendapatkan informasi penangkapan pelaku pembobolan langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dengan beberapa bukti bungkus rokok berbagai merek. Kejadian itu bermula saat saksi bernama Yudi diseberang minimarket sedang mencari sewa becak. Tiba-tiba dia melihat seorang remaja yang mencurigakan membawa 7 tas jinjing atau goodie bag warna biru.



Tak lama kemudian datang karyawan mini market untuk membuka toko. Kemudian secara tiba-tiba karyawan toko keluar dan memberitahukan kondisi minimarket yang sudah berantakan. ”Saksi melihat kondisi minimarket sudah berantakan dan atap jebol, langsung berlari menuju remaja yang sedang berjalan, dan pelaku sempat berusaha melarikan diri,” ungkapnya.



Bahkan, kata dia, pelaku yang beraksi seorang diri sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya petugas datang. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan minimarket tersebut dengan cara meloncati tembok dan menjebol atap mini market. ”Pelaku beraksi seorang diri, yakni pelaku tunggal,” ucapnya. (Baca juga; Hari Ini 72 Pasien COVID-19 Meninggal, Kota Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat )

Erna menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng dan tang yang sudah dipersiapkan. Saat ini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More