Hari Ini 72 Pasien COVID-19 Meninggal, Kota Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat . Langkah itu diambil karena penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi sudah mulai mengkhawatirkan.
”Karena kondisi seperti, kita mulai terapkan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, karena banyak yang meninggal karena terpapar COVID-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (30/6/2021). Dalam sehari terdapat 72 orang yang meninggal akibat terpapar virus Corona.
Menurut dia, angka tersebut belum termasuk jumlah jenazah yang didatangkan dari rumah sakit swasta rujukan COVID-19 lainnya. Oleh sebab itu, Rahmat memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat di wilayahnya. (Baca juga; 28 Warga Positif Covid-19, Perumahan Bintang Metropole Bekasi Terapkan PPKM Mikro )
Pertimbangan itu setelah angka kematian pasien yang dimakamkan menggunakan protokol COVID-19, semakin meningkat di setiap harinya. Tak hanya angka kematian saja yang mengkhawatirkan, kini ruang perawatan di rumah sakit semakin menipis. (Baca juga; Kabar Gembira, 298 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari Covid-19 )
Apalagi, RSUD Kota Bekasi yang merupakan rumah sakit rujukan utama COVID-19 di Provinsi Jawa Barat, sudah diisi sebanyak 75% oleh pasien COVID-19. ”Nah kan pasiennya membeludak, BOR-nya melewati batas kewajaran, sementara kapasitas kita rumah sakit saya sudah minta 75% untuk COVID-19 dan 25% untuk non-COVID-19,” ucapnya.
Terlebih lagi, 8 tenda triase yang didirkan di halaman parkir RSUD Bekasi hingga kini masih dipenuhi pasien yang mengantre giliran untuk mendapatkan ruang perawatan. Seiring dengan melonjaknya jumlah pasien di rumah sakit, banyak tenaga kesehatan yang mulai terpapar COVID-19 dan mencapai ratusan.
”Saya selaku kepala daerah mengambil inisiatif menetapkan (kondisi) kedaruratan. Darurat itu apa ukurannya? Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu, nakes banyak yang terpapar (COVID-19), sampai dengan proses pemakaman, maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat,” tegasnya.
Selain itu, operasional tempat usaha tak diperbolehkan dibuka hingga di atas pukul 20.00 WIB. Namun demikian, pihaknya memberikan kelonggaran dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan. ”Jam operasional kan sudah ditargetkan, sama pemerintah enggak boleh lebih dari jam 20.00 WIB, sepanjang dia tak melanggar prokes sebenarnya enggak ada masalah,” tandasnya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
”Karena kondisi seperti, kita mulai terapkan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, karena banyak yang meninggal karena terpapar COVID-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (30/6/2021). Dalam sehari terdapat 72 orang yang meninggal akibat terpapar virus Corona.
Menurut dia, angka tersebut belum termasuk jumlah jenazah yang didatangkan dari rumah sakit swasta rujukan COVID-19 lainnya. Oleh sebab itu, Rahmat memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat di wilayahnya. (Baca juga; 28 Warga Positif Covid-19, Perumahan Bintang Metropole Bekasi Terapkan PPKM Mikro )
Pertimbangan itu setelah angka kematian pasien yang dimakamkan menggunakan protokol COVID-19, semakin meningkat di setiap harinya. Tak hanya angka kematian saja yang mengkhawatirkan, kini ruang perawatan di rumah sakit semakin menipis. (Baca juga; Kabar Gembira, 298 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari Covid-19 )
Apalagi, RSUD Kota Bekasi yang merupakan rumah sakit rujukan utama COVID-19 di Provinsi Jawa Barat, sudah diisi sebanyak 75% oleh pasien COVID-19. ”Nah kan pasiennya membeludak, BOR-nya melewati batas kewajaran, sementara kapasitas kita rumah sakit saya sudah minta 75% untuk COVID-19 dan 25% untuk non-COVID-19,” ucapnya.
Terlebih lagi, 8 tenda triase yang didirkan di halaman parkir RSUD Bekasi hingga kini masih dipenuhi pasien yang mengantre giliran untuk mendapatkan ruang perawatan. Seiring dengan melonjaknya jumlah pasien di rumah sakit, banyak tenaga kesehatan yang mulai terpapar COVID-19 dan mencapai ratusan.
”Saya selaku kepala daerah mengambil inisiatif menetapkan (kondisi) kedaruratan. Darurat itu apa ukurannya? Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu, nakes banyak yang terpapar (COVID-19), sampai dengan proses pemakaman, maka saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM Mikro Darurat,” tegasnya.
Selain itu, operasional tempat usaha tak diperbolehkan dibuka hingga di atas pukul 20.00 WIB. Namun demikian, pihaknya memberikan kelonggaran dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan. ”Jam operasional kan sudah ditargetkan, sama pemerintah enggak boleh lebih dari jam 20.00 WIB, sepanjang dia tak melanggar prokes sebenarnya enggak ada masalah,” tandasnya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(wib)