35 Titik di Jadetabek Diberlakukan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Warga
Senin, 28 Juni 2021 - 23:05 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga Jakarta sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19. Ada 35 titik ruas jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jadetabek yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. "Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," ujarnya, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Pasien Isolasi Mandiri di Ciputat Akhirnya Meninggal Dunia
Kebijakan pembatasan mobilitas warga dikecualikan bagi penghuni setempat, layanan kesehatan, dan darurat lainnya seperti apa yang telah diterapkan sebelumnya.
Sementara itu, 14 titik ruas jalan lainnya akan diberlakukan kebijakan pengendalian mobilitas warga. Berbeda dengan pembatasan mobilitas warga, kebijakan ini tidak diberlakukan penutupan jalan.
"Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan mobilitas. Masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya. Kegiatan aktivitas masyarakatnya kita akan patroli bolak balik," katanya.
"Kita akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut sehingga ruas jalan masih dapat dilewati, namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," jelas Sambodo.
Baca juga: 8.348 Warga Jakarta Positif Corona, 327 Kasus Menimpa Balita
Berikut 21 Titik Pembatasan Mobilitas:
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. "Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," ujarnya, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Pasien Isolasi Mandiri di Ciputat Akhirnya Meninggal Dunia
Kebijakan pembatasan mobilitas warga dikecualikan bagi penghuni setempat, layanan kesehatan, dan darurat lainnya seperti apa yang telah diterapkan sebelumnya.
Sementara itu, 14 titik ruas jalan lainnya akan diberlakukan kebijakan pengendalian mobilitas warga. Berbeda dengan pembatasan mobilitas warga, kebijakan ini tidak diberlakukan penutupan jalan.
"Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan mobilitas. Masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya. Kegiatan aktivitas masyarakatnya kita akan patroli bolak balik," katanya.
"Kita akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut sehingga ruas jalan masih dapat dilewati, namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," jelas Sambodo.
Baca juga: 8.348 Warga Jakarta Positif Corona, 327 Kasus Menimpa Balita
Berikut 21 Titik Pembatasan Mobilitas:
tulis komentar anda